Pendahuluan
I.I Latar Belakang
Seperti yang kita
ketahui bahwa di zaman kemajuan teknologi membuat sebagian orang melakukan
aktivitasnya secara praktis. Hampir semua aspek yang dimotori teknologi
menyediakan kepraktisan, salah satunya kemajuan internet. Majunya internet
membuat para pelajar berpikir praktis dalam melaksanakan sistem akademis pula.
Banyak para pelajar, baik itu di bangku sekolah maupun di bangku perkuliahan
menggunakan internet sebagai media pencari bahan-bahan pembantu tugas atau pun
lainnya. Internet sebagai penyedia sumber informasi terbesar merupakan jalan
pintas yang ditempuh. Ada yang menggunakan internet sebagai bahan referensi
pengetahuannya namun, ada pula yang menggunakannya sebagai media jalan pintas
penyelesai masalah tanpa masalah yaitu melakukan plagiat atau pun copy paste.
Copy paste dan
plagiat memang marak dibicarakan oleh kalangan intelektual sebagai
permasalahan dunia pendidikan dan pertanyaan terhadap keintelektualan dalam
berpikir. Banyak yang menganggap copy paste dan plagiat adalah tindakan yang
sama buruknya, yang mestinya harus dijauhi setiap kaum intelektual. Namun
sebenarnya copy paste dan plagiat memiliki demensi yang berbeda. Memang dalam
artian yang sempit copy paste dan plagiat mengandung pengertian “mengambil”
tapi ada batasan keduanya. Batasan inilah yang harus diketahui oleh kita.
Itulah alasan penulis mengangkat kedua permasalahan ini karena banyak orang
yang masih salah dalam membedakan keduanya. Keduanya dianggap sebuah aktivitas
negatif semata padahal jelas keduanya akan berbeda ketika seseorang melakukannya
dengan tepat.
Untuk itu, kita
sebagai kaum intelektual haruslah melakukan tindakan yang tepat dalam melakukan
aktivitas akademisnya agar tidak masuk ke dalam dunia yang salah. Apalagi jika
kita melakukan sebuah tindakan yang dapat memperburuk nilai keintelektualitasan
kita sendiri. Kita semestinya tahu mana batasan yang tidak boleh dilanggar. Copy
dan paste haruslah kita pahami secara mendalam agar tidak salah dalam
bertindak.
BAB
2
Pembahasan
2.I Copy Paste dan Plagiat
Copy Paste adalah terdiri
dari dua kata “copy” dan “paste”. Keduanya dalam bahasa inggris. Jika diartikan
kedalam bahasa indonesia maka “ copy berarti menyalin dan paste berarti
menempel”. Dalam kamus besar bahasa indonesia “menyalin” kata dasarnya “salin”
berarti “menukar dengan yang lain; mengganti; 2, mengutip (tulisan); menulis
kembali; meniru sementara “menempel” kata dasarnya “tempel” berarti melekat. Maka
dari pengertian ini, saya berpikir bahwa aktivitas kita menyalin sesuatu,
kemudian kita tempel artinya sesuatu yang kita tempelkan akan sama dengan apa
yang kita salin. Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah dalam dunia
pendidikan boleh melakukan aktivitas copy paste ?, jawabannya ‘Ya’. Copy paste sebenarnya adalah tindakan yang
baik karena jelas ketika kita menyalin dan menempelkan apa yang kita salin maka
semua akan tersalin. Ketika seorang menyalin sebuah tulisan sebenarnya disana
telah tertera penulis, tanggal, sumber dan lain sebagainya, namun aktivitas
copy paste yang dilakukan tidak menyeluruh. Inilah yang akan menyebabkan kesalahan besar. Semestinya
apa yang disalin harus sama dengan yang aslinya, namun kenyataan banyak yang
menyalin hanya sebagiannya saja. Inilah yang saya sebutkan sebagai tindakan
copy paste yang salah. Lalu copy paste yang benar seperti apa ? Copy paste
yang benar adalah copy paste yang menyeluruh. Kita tidak mengubah sedikitpun
tulisan yang kita salin. Lalu apa yang akan terjadi jika kita melakukan copy
paste tanpa menyalin seluruhnya ? Jika kita melakukan copy paste kemudian tidak
menyalin seluruhnya maka itu akan sama halnya dengan melakukan plagiat. Kenapa
saya mengatakan seperti itu ? karena saat kita melakukan copy paste tanpa
sumber, maka suatu saat secara perlahan kita akan menganggap hasil copy paste
itu sebagai milik kita pribadi dan yang lebih fatal lagi, kita
mempublikasikannya. Maka secara perlahan kita memasuki dimensi plagiarisme.
Plagiarisme tidak ingin tahu dari mana sumbernya, yang terpenting kita copy
paste kemudian akui kepemilikan sendiri. Maka dari itu, copy paste setidaknya
tidak dijadikan aktivitas yang terus menerus karena lambat laun, kita akan
melakukan tindakan yang lain. Walaupun saya katakan bahwa copy paste bukan
perbuatan buruk, namun copy paste ada batasan yang harus kita pelajari. Dan itu
pertanyakan kepada pribadi masing-masing individu.
Plagiat dalam
kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai “jiplakan” namun memiliki artian
yang luas yaitu pengambilan karangan (pendapat dsb)
orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya
menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Jika kita melihat
pengertian “plagiat” jelas kita akan memandang plagiat sebuah tindakan yang
negatif karena plagiat sama dengan tindakan pencurian. Mencuri hak miliki orang
merupakan tindakan yang tak bermoral. Sebagai kaum yang berintelektual, plagiat
tindak mencirikan intelektulitasan kita dan bahkan tidak ada bedanya kita
sebagai penjahat.
2.2 Perbedaan Copy Paste dan Plagiat
Jika kita
melihat dari pengertian yang saya jelaskan di pembahasan awal tentang “copy
paste dan plagiat” maka kita akan dapat memukan perbedaan keduanya :
1.
Copy
paste bukan tindakan buruk apabila kita menyalin keseluruhan dari salinan.
2.
Copy
paste jelas menyalin keseluruhan baik itu penulis, sumber ataupun yang lainnya.
3.
Copy
paste terhadap hal-hal fakta bukanlah sebuah tindakan copy paste karena semua
orang mengetahuinya maka itu bisa dianggap pemikiran umum.
4.
Copy
paste bisa masuk kedalam dimensi plagiat apabila batasan ditembus oleh pelaku
copy paste artinya copy paste tidak selamanya bersifat positif.
Sedangkan jika kita melihat dari plagiarisme maka;
1.
Plagiat
adalah tindakan pencurian
2.
Plagiat
tidak mengenal sumber karena
3.
Plagiat
cendrung mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi
4.
Plagiat
selalu bersifat negatif dan tak ada alasan plagiat bisa bersifat positif.
2.3 Dampak Copy Paste dan plagiat
Jika
melihat dari dampak copy paste sebenarnya bukan tindakan copy paste-nya yang
berdampak tapi lebih pelakunya. Lalu apa saja dampak copy paste dan
plagiat bagi pelaku.
Dampak negatif copy paste ;
a.
Copy
paste cenderung memanjakan seseorang untuk berpikir
b.
Copy
paste cenderung membuat malas seseorang mengeluarkan apa yang ada dalam
pikirannya
c.
Copy
paste akan melahirkan plagiarisme apabila seseorang melakukannya secara
terus-menerus.
Sementara dampak positif copy paste;
a.
seseorang
akan senantiasa menghargai karya orang lain.
b.
membuat
karya orang lebih bernilai baik itu secara langsung maupun tidak langsung
karena pengaruh internet maka karya seseorang akan semakin luas dikenal.
Dampak negatif plagiat;
a.
Plagiat
akan mengajarkan seseorang mencuri.
b.
Plagiat
akan menghancurkan keorisinalan karya milik orang lain
c.
Plagiat
akan mengajarkan kebodohan bagi pelakunya
d.
Plagiat
akan membawa sebuah budaya dan peradaban yang buruk bagi dunia pendidikan
sendiri
e.
Plagiat
melanggar etika baik hubungan sosial maupun lainnya
f.
Plagiat
merusak tatanan pengetahuan yang telah diakui keorisinalitasannya
2.4 Mengatasi tindakan Copy Paste dan Plagiat
Ada beberapa
hal yang seharusnya dilakukan oleh seseorang untuk mengatasi tindakan suka melakukan copy paste atau bahkan sampai
melakukan tindakan plagiarisme;
a.
Cobalah
menyampaikan sesuatu dengan pemikiran sendiri dan jangan pernah takut salah
dalam berpikir karena kita diberi akal. Akal merupakan alat berpikir dan akal
tidak pernah salah. Apabila akal salah maka segala sesuatu yang manusia lakukan
tidak bisa ke alat lainnya kecuali akal. Akal adalah segalanya kebenaran dalam
berpikir.
b.
Apabila
kita ingin melakukan copy paste karya orang lain maka jangan sekali-kali
menyalin separuhnya saja tapi biasakanlah untuk menyalin semuanya dengan sumber
yang jelas
c.
Copy
paste jangan dijadikan sebuah aktivitas yang secara terus-menerus karena lambat
laun akan merambat kedalam demensi plagiarisme.
BAB
3
Penutup
3.1 kesimpulan
Dari pembahasan yang saya terangkan
di atas, maka bisa saya simpulkan bahwa copy paste dan plagiat dua aksi yang
sama namun berbeda dimensi, artinya kegiatan yang dilakukan sama-sama menyalin
tapi dimensi atau ruang gerak mereka berbeda. Plagiat
merupakan tindakan pencurian terhadap karya orang lain tanpa menghiraukan
pemilik atau sumbernya dan bahkan seseorang
mengaku keorisinalan adalah miliknya. Lalu, karya itu ia publikasi
sebagai karyanya.Ssementara copy paste merupakan sebuah tindakan yang bermoral
apabila seseorang melalukan kegiatan akademis dengan mencantumkan sumbernya. Namun apabila tidak ada, maka demesinya berbeda lagi. Seseorang tersebut telah
masuk kedalam dunia plagiarism apabila mengambil tanpa mencantumkan sumbernya
apalagi sampai ia mempublikasinya. Copy paste memiliki
kecendrungan segi positif sementara plagiat jelas memiliki segi negatif. Kedua
aktivitas ini harus dipahami secara mendalam karena ada saatnya copy paste bisa
masuk kedalam demensi plagiat apabila pelakunya tidak mengakui asal
keorisinalan yang ia copy paste-kan. Harus diingat bahwa “copy paste” yang
secara terus-menerus akan membawa kita ke dalam dunia plagiarisme dan bahkan
kecendrungan malas berpikir akal menjalar dalam diri kita.
Daftar
Pustaka
http://media.kompasiana.com/new-media/2011/01/13/copas-terjemahan-plagiat-dan-copyright/
Artikel
Ninok Leksono, “Apakah “copy and paste” Musuh Berpikir”. Kompas
Artikel
Rhenald Kasali, Orang Pintar Plagiat. Kompas